Negara menurut para akar tata negara adalah sekumpulan wilayah yang bermukim secara permanen pada satu wilayah dan mempunyai penguasa yang memerintah, menguasai, serta megatur urusan mereka di dalam negeri maupun di luar negeri.

Melalui definisi diatas jelaslah bahwa rukun-rukun yang harus ada untuk eksis dan tegaknya sebuah negara adalah adanya umat, tanah air, dan penguasa yang memerintah.

55.  Dan Allah Telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana dia Telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.( QS. An Nuur:55)

41.  (yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.( QS. Al Hajj: 41)

Itulah karakteristik utama pemerintahan Islam yang apabila tidak demikian maka ia kehilangan sifat Islamnya dan termasuk pemerintahan Jahiliyah yang umat Islam wajib menggatinya dengan pemerintahan Islam yang berkomitmen dan melaksanakannya.

Islam dengan segala prinsip, tatanan, syariat, dan realitas sejarahnya yang panjang, sejak pertama kali dikumandangkan oleh Rosululloh SAW menunjukkan bahwa aspek-aspek utama negara tersebut, dengan maknanya yang utuh, sesuai dengan universalitas dan kesempurnaan Islam.

Keberadaannya, sebagaimana yang dimaksud bahwa dalam Islam terdapat hukum-hukum yang mengatur dan memperhatikan urusan-urusan negara. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya sebagaimana dipahami sebagian orang yang tidak tahu Islam atau pura-pura tidak tahu hukum-hukumnya. Bahkan sebaliknya, di samping mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, Islam juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, hubungan manusia dengan kelompok (jamaah), dan hubungan antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.

Jamaah inilah yang menggunakan tatanan politik tertentu yang disebut dengan negara. Negara itu dipimpin oleh kepala negara yang dalam terminology fiqih disebut sebagai imam atau khalifah.

Islam telah menjelaskan dasar-dasar negara tersebut, mekanisme pemilihan pemimpin, hubungan individu dengan negara, hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, serta hak dan kewajiban negara terhadap individu. Semua pembahasan ini sudah sangat dikenal dalam kitab-kitab hadits dan fiqih Islam.

Kesimpulan berkenaan dengan masalah ini adalah bahwa dalam Islam negara dibangun berdasarkan landasan ideologis yang tidak lain adalah Islam. Ia adalah negara akidah, bukan nasionalis, rasialis, maupun regionalis.

107.  Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. Al Anbiya: 107)

28.  Dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada Mengetahui. (QS. Saba: 28)

Pemimpinnya dipilih oleh kaum muslimin sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang tersimpul dalam kapabilitas dan amanah. Tujuan pemilihannya adalah untuk melaksanakan syariat Alloh dan memimpin rakyat untuk mengikuti syariat itu, sebagaimana firman Alloh SWT:

25.  Sesungguhnya kami Telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Telah kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (QS: Al Hadid: 25)

Makna Al kitab pada ayat diatas adalah Al Qur’anul Karim yang memuat prinsip-prinsip agama dan risalah yang terakhir. Imam Thabari menjelaskan maksudnya, “ Dan kami turunkan bersama mereka itu kitab suci dengan hukum, syariat, dan neraca keadilan yang ada didalamnya. Fakhrurazi menjelaskan bahwa kata Al Kitab pada ayat ini menunjuk pada hukum-hukum yang memerintahkan berlaku adil dan objektif yang Alloh sebutkan dalam kitab-Nya.”

Kata Mizan (neraca) pada ayat diatas memberikan isyarat untuk berlaku adil antarsesama umat mausia dengan timbangan yang adil dan memenuhi hak-hak mereka.  Dalam tafsir Ar Razi dikatakan, “ Neraca pada ayat diatas memberikan isyarat agar kita memperlakukan manusia berdasarkan hukum-hukum Alloh yang dibangun di atas prinsip keadilan.

Kata Qisth (keseimbangan) maksudnya menegakkan kehidupan manusia berikut berbagai aktivitasnya berdasarkan prinsip keseimbangan pada berbagai aspeknya, tanpa melebihkan yang satu terhadap sisi yang lain atau kelompok tertentu atas kelompok yang lain.

Kata Hadid (besi) adalah lambang kekuatan yang menopang prinsip-prinsip Al Qur’an, neraca keadilan, dan prinsip-prinsip keseimbangan. Tentang diturunkannya besi ini Ibnu Katsir berkata, “ Allah menjadikan besi untuk memaksa orang yang enggan menerima kebenaran dan menentangnya setelah ada kejelasan hujjah atas mereka.”

Adapun kedudukan individu dalam negara Islam, hal ini sangat jelas. Setiap individu bertanggungjawab atas baik buruknya kemajuan negara dan pelaksanaan tugas kepala negara. Selanjutnya mereka berhak mengawasi, menasihati, membimbing, dan mengkritik kepala negara.

Sabda Nabi SAW, “ Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “ Kepada siapa ?” Beliau SAW menjawab, “ Kepada Alloh, Rosul-Nya, pemimpin-pemimpin umat Islam, dan kaum muslimin pada umumnya.”

Kaum muslimin telah memahami semua itu dan mempraktekkannya secara nyata bersama khalifah-khalifah mereka. Para khalifah juga mengakui hak mereka. Diantaranya adalah pidato Khalifah pertama, Abu  Bakar ra, “ Jika saya baik, tolonglah saya, tapi bila saya berbuat buruk maka luruskanlah saya. Taatilah saya selama saya menaati Alloh dan Rosul-Nya.”

Khalifah Umar bin Khattab ra juga berkata, “ Barangsiapa di antara kalian melihat kebengkokan pada diri kami, hendaklah ia meluruskannya.” Mendengar pidatonya itu, berdirilah seorang badui seraya berkata, “ Demi Alloh, jika aku melihat kebengkokan pada dirimu niscaya akan kuluruskan dengan pedang ini.” Sayyidina Umar sangat gembira dengan jawaban itu sehingga beliau berkata, “ Segala puji bagi Alloh yang telah menjadikan satu diantara umat Muhammad yang mau meluruskan kebengkokkan Umar dengan pedangnya.”

Di sisi lain, negara bertanggungjawab atas keamanan dan kehidupan yang  layak bagi warga negaranya. Rosululloh SAW bersabda, “ Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya, seorang imam adalh pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang dipimpinnya.”

Itulah negara menurut konsepsi Islam, tugas dan perannya, serta kedudukan warga negara di dalamnya.

Negara tidak dapat tegak kecuali di atas dasar-dasar dan rukun-rukun. Hal ini telah disinggug oleh Imam Syahid Hassan Al Banna untuk mengingatkan bahwa Islam dengan sistemnya telah mencakup semuanya, yaitu :

  1. Bumi dan Tanah Air

Menurut bahasa tanah air adalah tempat yang dihuni oleh manusia atau tempat menetap yang permanen di permukaan bumi, misalnya, seseorang bertanah air, maksudnya menjadikannya sebagai tempat tinggal menetap atau saya bertanah air maksudnya saya menjadikannya sebagai tanah air.

Pengertian secara bahasa di atas memberikan inspirasi bahwa bertanah air adalah tinggal dan menetap di suatu tempat untuk memanfaatkan berbagai potensi dan kekayaan alam yang Alloh sediakan di tempat itu bagi umat manusia.

Adapun konsepsi jahiliyah, khususnya yang kontemporer, tanah air tidak mempunyai pengertian yang jelas. Dalam konsepsi jahiliyah pengertiannya terkadang dipengaruhi oleh kepentingan tertentu dan terkadang juga didasarkan kepada persepsi yang salah. Definisi yang diutarakan oleh para pakar politik berbeda dengan definisi para ahli sosiologi, definisi para ahli sosiologi berbeda dengan definisi para pemilik kepentingan.

Adapun Islam, ia telah membatasi maknanya dengan menentukan kandungannya, yaitu suatu tempat yang diperintah oleh akidah, system hidup, dan syariat dari Alloh SWT. Dengan definisi ini dapat disimpulkan bahwa negeri muslim adalah seluruh wilayah Islam yang ketika Islam masuk penduduknya tinggal disana, atau wilayah-wilayah yang dikuasai oleh kaum muslimin, pemerintaha negara Islam berdiri, dan memberlakukan hukum-hukumnya disana.

Dari definisi tersebut jelaslah bahwa dalam pandangan Islam, tanah air bukan sesuatu yang dianggap suci seperti anggapan orang-orang jahiliyah. Ia juga bukan Tuhan yang disembah sebagaimana mereka gembar-gemborkan. Ia adalah satu diantara makhluk-makhluk Alloh lainnya, yang kesuciannya bersumber dari kesucian akidah yang diberlakukannya di negeri itu dan mendapatkan penghormatan serta kecintaan yang lulus dari warga negaranya karena mereka mendapati bahwa syariat diterapkan di atasnya.

Karena itu para ulama berkata, “ Setiap negara yang memerangi seorang Muslim karena akidahnya, menghalanginya dari (menjalankan) agamanya, dan tidak mengamalkan syariatnya adalah darul harb (daerah perang) walaupun di dalamnya terdapat keluarga, kerabat, kaum, harta, dan perniagaannya.”

Sebaliknya, setiap wilayah yang akidahnya ditegakkan dan syariatnya diterapkan adalah darul Islam (negeri Islam) walaupun ia tidak memiliki keluarga, kerabat, golongan, harta, maupun perniagaan di dalamnya. Karena itu mereka mengatakan bahwa darul harb adalah tanah air orang-orang kafir, sedangkan darul Islam adalah tanah air kaum muslimin.

Imam Syahid rahimahullah mengatakan bahwa Islam telah memperluas batasan tanah air, ia berpesan untuk selalu berusaha dan berjuang demi kebaikannya, dan berkorban untuk meraih kemerdekaan serta kebesarannya.

Tanah air dalam tradisi Islam meliputi :

Pertama, wilayah yang khusus terlebih dahulu. Kedua, kemudian berkembang ke negeri-negeri Islam lain, sehingga seakan-akan ia menjadi negeri dan tanah air bagi orang Islam. Ketiga, kemudian berkembang menuju negara Islam pertama yang telah dibangun oleh para pendahulu dengan darah mereka yang mahal dan mulia yang kemudian mereka meninggikan panji Alloh diatasnya. Sisa peninggalan mereka di negeri-negeri itu menjadi saksi pengorbanan dan kebesaran mereka. Berkenaan dengan seluruh wilayah ini, setiap muslim akan ditanya di hadapan Alloh SWT. Mengapa ia tidak berusaha merebutnya kembali ?. Keempat, setelah itu kemudian negeri muslim meningkat hingga mencakup seluruh dunia. Tidakkah anda dengan Alloh SWT berfirman :

39.  Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah  dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari kekafiran), Maka Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang mereka kerjakan. (QS. Al Anfal :39)

Dengan demikian Islam telah menyejajarkan antara tanah air khusus dan tanah air umum dengan hal-hal yang mengandung kebaikan bagi seluruh umat manusia.

13. Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(QS. Al Hujurat: 13)

Adapun hak tanah air Islam, negara Islam wajib melindungi batas-batas wilayahnya dengan segala kekuatan dan senjata, serta menentang setiap tindakan yang menginjak-injak kehormatannya. Selain itu, kaum muslimin seluruhnya juga harus melindungi dan membelanya. Ini adalah kewajiban agama yang harus mereka kerjakan. Alloh SWT berfirman :

8.  Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. 9.  Sesungguhnya Allah Hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu Karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al Mumtahanah:8-9)

39. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, Karena Sesungguhnya mereka Telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (QS. Al Hajj: 39)

Imam Syahid berkata, “ Sesungguhnya ukhuwah Islamiyyah telah menjadikan setiap muslim berkeyakinan bahwa setiap jengkal tanah yang didiami oleh saudara yang beragama dengan agama Al Qur’an adalah bagian dari bumi Islam, pada umumnya Islam mewajibkan semua pemeluknya untuk berusaha melindungi dan menyejahterakannya. Dengan begitu, menjadi luas, dan tinggilah ufuk tanah air Islam, dari sekedar batas-batas wilayah geografis dan daerah menuju wilayah prinsip-prinsip yang luhur, akidah yang bersih dan benar, serta hakikat-hakikat yang Alloh jadikan sebagai petunjuk dan cahaya bagi seluruh alam. Ketika menanamkan perasaan akan makna ini dan menanamkannya di dalam jiwa pemeluknya, pada saat yang sama Islam membebankan kewajiban yang pasti untuk melindungi bumi Islam dari permusuhan orang-orang yang melampui batas, membebaskannya dari tangan-tangan orang yang merampasnya, serta membentenginya dari ambisi da ketamakan orang-orang yang melampui batas. Itulah tanah air Islam, itulah batas-batasnya dan itulah konsepsi Muslim yang benar tentangnya.”

  1. Umat

Umat adalah sekelompok manusia yang disatukan oleh ikatan tertentu yang menjadikan mereka sebagai komunitas yang istimewa yang saling manyatu dan ingin hidup bersama dengan penuh ketentraman.

Islam sebagai system yang berasal dari Alloh Yang Maha Mengetahui kepentingan dan dorongan hamba-hamba-Nya. Ia telah memilihkan untuk umat-Nya itu ikatan yang paling kuat, kukuh, dan kekal, yaitu ikatan akidah dan takwa.

67.  Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.(QS. Az Zukhruf: 67)

Jika demikian halnya, ikatan ini saja cukup untuk membentuk umat yang satu sementara ikatan lainnya tidak akan mampu menegakkan umat ini. Alloh SWT berfirman :

10.  Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.(QS. Al Hujurat: 10)

92.  Sesungguhnya (agama Tauhid) Ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, Maka sembahlah Aku.(QS. Al Anbiya: 92)

Ikatan ini tidak memperdulikan perbedaan-perbedaan ras, bahasa, maupun daerah karena akidah Islam yang menyatukannya. Karena itu Imam Syahid Rahimahullah berkata, “ Dari sinilah maka jamaah yang mengimani Islam, betapapun berbeda negeri, warna kulit, ras, dan sukunya, menurut tradisi Islam seluruhnya merupakan satu umat yang sangat kuat pegangannya dan sangat agung ikatannya. Hubungan mereka telah sampai pada derajat persaudaraan yang tulus, kemudian meningkat menjadi kecintaan, dan meningkat lagi sampai mendahulukan kepentingan orang lain (itsar).

9.  Dan orang-orang yang Telah menempati kota Madinah dan Telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung (QS. Al Hasyr:9)

Dengan demikian Islam adalah akidah dan kebangsaan. Bukan kebangsaan yang didasarkan kepada darah dan tanah air, ia adalah kebangsaan yang didasarkan kepada jiwa persaudaraan. Ikatan inilah yang paling kuat dan paling efektif.

Al Qur’an telah menegaskan hakikat-hakikat tersebut. Ia mengatakan :

71.  Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah: 9)

10.  Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.(QS. Al Hujurat: 10)

103.  Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.(QS. Ali Imran:103)

Prinsip ini menjadikan umat Islam sangat istimewa dibanding umat-umat Jahiliyah yang menjadikan jalinannya bukan ikatan akidah tapi berupa ras, bahasa, wilayah geografis, dan tradisi. Karena itu jadilah umat Islam sebagai bangsa terbaik yang dilahirkan untuk seluruh umat manusia dan umat pertengahan yang menjalankan fungsiya sebagai saksi atas umat manusia.

  1. Pemerintahan

Pemerintahan (hukumah) yaitu kekuasaan yang memerintah, ia merepresentasikan jati diri umat secara utuh, mengatur urusan social, ekonomi, pertahanan, manajemen politik dalam negeri, dan menata hubungannya dengan negara lain. Semuannya itu diatur dan dikelola dengan kekuasaan yang dimilikinya, baik kekuasaan materiil dan spiritual.

Islam menganggap bahwa menegakkan lembaga pemerintahan ini adalah kewajiban yang pasti dan merupakan salah satu prinsip social kemasyarakatan yang dibawanya untuk umat manusia. Ia tidak memperbolehkan terjadinya kekacauan dan tidak membiarkan komunitas muslim tanpa pemimpin. Rosululloh SAW bersabda: “ Idza kuntum tsalatsatan fa amirruu ‘alaikum ahadakum ” (Jika kalian bertiga, hendaklah kalian mengangkat salah seorang diantara kamu menjadi pemimpin) (HR. Abu Daud)

Disamping itu Islam mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan lembaga kekuasaan ini, merumuskan karakteristik nya, menjelaskan hak-hak dan kewajibannya, dan mengaitkan legitimas kekuasaan pemerintah itu dengan tingkat komitmennya berdasarkan aturan dan syariat yang dibuatnya. Alloh SWT berfirman:

59.  Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. Annisa: 59)

Ketaatan kepada para pemimpin (pemerintah) sangat terkait dengan ketaatan kepada Alloh dan Rasul-Nya. Rosululloh SAW bersabda,” Innamath Thoo’atu fil ma’ruuf” ( Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam hal yang ma’ruf). (Muttafaq alaih)

Dalam hadits lain disebutkan, “ Laa Thoo ‘ata li makhluuqi fii ma’shiyatil khooliq “ ( Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al Khaliq.( Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim)

Dengan demikian yang dimaksud pemerintah oleh Imam Hasan Al Banna di sini adalah pemerintah Islam yang diantara karakteristiknya yang khas adalah bersifat qur’ani dan syuro (musyawarah).

3.  Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.  amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya). (QS. Al A’raf: 3)

49.  Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.( QS. Al Maaidah: 3)

Disebut pemerintahan syuro karena ia tidak dictator dalam menentukan kebijakan tanpa bermusyawarah dengan ahlul haali wal aqdi. Sebaliknya, ia selalu mempertimbangkan pandangan dan pendapat mereka, khususnya dalam hal-hal yang sangat penting karena Alloh SWT berfirman :

159.  Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.(Al Imron: 159)

Syuro tidak berlaku kecuali dalam hal-hal yang belum diatur dengan nash-nash Al Qur’an maupun sunnah. Ia merupakan salah satu sifat mendasar orang-orang yang beriman.

38.  Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.( QS. Asyuura: 38)

Karena itu jamaah Islam tidak boleh mendirikan atau rela menegakkan urusannya sendiri tanpa didasarkan pada syuro. Jika demikian halnya, mereka berdosa dan mengabaikan perintah Alloh SWT.

Diantara tugas pemerintahan Islam adalah meghilangkan segala bentuk syirik dengan melancarkan dakwah Islam, menegakkan sholat, menunaikan zakat, amar ma’ruf nahi mungkar dan mengendalikan umat manusia agar tetap berada pada batas-batas Alloh.